AD ART Konco Ndalan

 KOMUNITAS SHOPEE FOOD DRIVER KONCO NDALAN DELANGGU


ANGGARAN DASAR

 BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama Organisasi atau komunitas ini bernama KOMUNITAS SHOPEE FOOD DRIVER KONCO NDALAN DELANGGU, dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat Menjadi KOMUNITAS SFD KONCO NDALAN.

Pasal 2

Tempat dan Kedudukan

Tempat dan kedudukan Komunitas SFD Konco Ndalan berada di wilayah hukum Kota Delanggu Klaten Propinsi  Jawa Tengah

Kenudian menetapkan Basecamp Induk adalah di Jl Masjid Kuncen Gajahan Delanggu Klaten sebagai Sekretariat Induk

Pasal 3

Waktu Pendirian

Organisasi Komunitas SFD Konco Ndalan berdiri atas kesamaan pendapat dan ide yang telah terkandung dalam hati sanubari setiap Driver Online Shopee Food Driver yang telah merasakan kerasnya hidup dijalanan dan merasa perlu adanya sebuah keluarga jalanan yakni komunitas ini tempat berbagi dan sharing, di Deklarasikan juga diResmikan oleh Delegasi SDC Solo Raya juga sesepuh sesepuh Komunitas lain dari kota Delanggu juga Solo Raya pada tanggal 4 September 2021 ( Selapanan & Kulonuwun  Shopee Delanggu ) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Hari jadi Komunitas Konco Ndalan diperingati setiap Tanggal 30 Juli 

BAB II

KEDAULATAN

Pasal 4

Kedaulatan Tertinggi Organisasi Komunitas

SFD Konco Ndalan terletak dalam Musyawarah Besar Anggota (MUBES)

BAB III

AZAS ORGANISASI

Pasal 5

Komunitas SFD Delanggu adalah organisasi yang berazaskan Pancasila dan UUD 45

BAB IV

TUJUAN DAN STATUS ORGANISASI

Pasal 6

Tujuan Organisasi

Komunitas SFD Konco Ndalan didirikan dengan tujuan Membina Rasa Persaudaraan Kepeka'an, berikut Tali Silaturahmi antar sesama dan Ekosistem Online ,bersifat Universal yang menghimpun 80% Driver Shopee Food Delanggu - Solo Raya meliputi seluruh wilayah hukum kota Delanggu - Klaten - Solo Raya , dengan bercirikan Jaket Ojol Orange ,berkarakter Loyal dan Sosial disertai dengan Jiwa Patriotisme Cinta Tanah Air Indonesia.

Pasal 7

Status Organisasi 

Komunitas SFD Konco Ndalan adalah organisasi yang resmi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak mendukung satu atau lebih organisasi sosial politik manapun.

BAB V

SIFAT, FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI

Pasal 8

Sifat Organisasi

KOMUNITAS SFD Konco Ndalan adalah Organisasi untuk Driver Shopee Food 

Komunitas SFD Konco Ndalan Merupakan Organisasi berdasar profesi dan kesamaan visi misi, yang tidak ada keterkaitan dengan organisasi politik manapun.

Komunitas SFD Konco Ndalan bukan organisasi kekuatan politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

Komunitas Konco Ndalan adalah Merupakan forum komunikasi dan silaturhmi bagi anggotanya yang bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.

Pasal 9

Fungsi dan Peran Organisasi

Sebagai wahana dan sarana pengembangan minat dan bakat yang berkualitas, berwawasan, kreatif dan mandiri. Sebagai sebuah keluarga jalanan yang mengakomodir kebutuhan dan kepentingan anggota terkait profesi yang dijalani,

Ikut serta mewujudkan tujuan pemerintah dan proses pembudayaan lalu lintas dengan disiplin tinggi dan saling Hormat Menghormati sesama pengguna jalan dalam upaya mencapai tertib lalu lintas.

Menjalin tali persaudaraan dengan Komunitas SFD atau Bc Bc Lain, Komunitas Komunitas Shopee Food pada umumnya

Sebagai organisasi yang mempersatukan driver sepeda motor Shopee Food tetap menjalin tali persaudaraan dengan ojek online lain pada umumnya dan ekosistem online lainnya yang tidak menjadi anggota organisasi.

BAB VI

KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 10

Kegiatan

Komunitas SFD Konco Ndalan dalam Mencapai tujuannya melakukan kegiatan :

Menanamakan dan Menumbuhkan Budi Pekerti luhur dengan cara memantapkan Mental, Moral, & Pengetahuan, Keterampilan dan Pengalaman.

Memupuk dan Mengembangkan rasa persaudaraan, persahabatan dan kesetia kawanan yang tinggi.

Memupuk dan Mengembangkan jiwa kepemimpinan.

Kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal 9 ayat satu dilaksanakan dengan cara:

Mengembangkan serta berpartisipasi dalam pertemuan dan kegiatan baik dengan sesama anggota komunitas  ataupun dengan komunitas komunitas lain yang berguna memupuk tali persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.

Menyelenggarakan bakti sosial

Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi ojol lainnya untuk memupuk dan Mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada Masyarakat.

Melakukan Kemitraan dan Kerjasama dengan Instansi Kepolisian guna terciptanya keamanan,kondusifitas wilayah, ketertiban dan keselamatan baik di jalan raya maupun di lingkungan bermasyarakat.

Melakukan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

BAB VII

ORGANISASI

Pasal 11

Keanggotaan

Keanggotaan Komunitas SFD Konco Ndalan adalaH Driver Shopee Food perorangan yang dengan kesadaran tanpa ada paksaan untuk bergabung.

Ketentuan Mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12

Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap Anggota Menpunyai Hak dan Kewajiban.

Hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII

STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal 13

Struktur Organisasi

Struktur organisasi organisasi Komunitas Konco Ndalan Menurut wilayah terdiri atas:

Pengurus Pusat adalah kepengurusan di tingkat Pusat ( induk )

Pengurus daerah atau dinamakan Chapter adalah kepengurusan di tingkat Kabupaten atau gabungan dari beberapa kecamatan dan desa .

Pasal 14

Kepengurusan

Pengurus Pusat ( induk ) Merupakan Badan Eksekutif tertinggi tingkat Pusat

Ketua Umum Pengurus Pusat ( induk ) dipilih dan disyahkan Melalui Musyawarah Besar Anggota disingkat MUBES

Pengurus Daerah atau dinamakan Ketua Chapter adalah sebagai kepanjangan tangan dari pengurus pusat ( Induk )

Pengurus Daerah atau dinamakan Ketua Chapter diangkat oleh anggota di daerah (Chapter) dimana berkedudukan

Pasal 15

Masa Kepengurusan

Masa kerja kepengurusan Ketua Umum tingkat pusat (Induk )  selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali

Masa kerja kepengurusan Ketua Chapter selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali

BAB IX

KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT

Pasal 16

Keuangan Organisasi

Agar Komunitas SFD Konco Ndalan berfungsi sebagaimana tujuan dan peran organisasi, Komunitas SFD Konco Ndalan   dapat Memberikan Manfaat bagi Driver yang telah Menjadi anggota organisasi dan atau acara-acara lain yang dianggap perlu dengan Menggunakan keuangan/dana yang bersumber dari antara lain :

Iuran dari anggota yang telah Menjadi anggota Komunitas SFD Konco Ndalan.

Bantuan Pembina atau Penasehat Hasil-hasil usaha dan atau kegiatan lain yang sah.

Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, Halal, tidak Mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan tujuan serta peran organisasi.

Pasal 17

Manfaat

Keuangan organisasi Komunitas SFD Konco Ndalan dapat diManfaatkan untuk tujuan Mendukung program-program Komunitas SFD Konco Ndalan Delanggu yang dianggap perlu sebagai wujud nyata keberadaan (ekspresi) Komunitas SFD Konco Ndalan Delanggu

Program-program Komunitas SFD Konco Ndalan yang dimaksud antara lain : Bakti Sosial, Suka Duka Anggota, Musyawarah Besar dan kegiatan lain yang dianggap setara dengannya yang diatur lebih lanjut di dalam Program Kerja.

BAB X

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 18

Lambang

Lambang Organisasi Komunitas SFD Konco Ndalan Delanggu berupa ikon Sendok Garpu Symbol Shopee Food Driver pada lingkaran Central, di atasnya bertuliskan KONCO NDALAN dan terdapat sayap dikiri kanan serta rantai diatas bawah juga kompas ditengah berikut piston di bawah dasarnya, kemudian bertuliskan Shopee Food Driver dan Delanggu Klaten pada lingkaran central juga tulisan Konco Ndalan diatas logo. Bulan Juli tanggal 30 tahun 2011 adalah berdirinya Komunitas SFD Konco Ndalan Delanggu , sebagaimana terdapat dalam lampiran.

Lampiran tersebut pada ayat 1 Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.

BAB XI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19

Anggaran Dasar Komunitas SFD Konco Ndalan Delanggu  disingkat Komunitas SFD Konco Ndalan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas SFD Konco Ndalan.

Anggaran Rumah Tangga Komunitas SFD Konco Ndalan Delanggu disingkat Komunitas  SFD Konco Ndalan Delanggu ditetapkan oleh Pengurus Pusat/ Induk yang juga tergabung dalam ( DFR Delanggu ) periode berjalan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Komunitas SFD Konco Ndalan Delanggu

BAB XII

PERUBAHAN DAN PERATURAN PERALIHAN

Pasal 20

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan anggaran dasar Hanya dapat dilakukan jika dianggap perlu dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.

Usulan Perubahan Anggaran Dasar Komunitas SFD konco Ndalan diterima oleh Musyawarah Besar Anggota jika disetujui sekurang kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 21

Peraturan Peralihan

Jika terdapat Hal-Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam bentuk peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan dan tidak bertentangan dengan Maksud, tujuan dan peran Organisasi yang dibuat oleh pengurus pusat.

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 22

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar Anggota Komunitas SFD Konco Ndalan yang diselenggarakan di Delanggu pada hari minggu tanggal 

28 November 2021


Ditetapkan di  :  Delanggu


Pada tanggal   :  28 November 2021


MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA

komunitas SFD Konco Ndalan Delanggu TAHUN 2021


PIMPINAN MUSYAWARAH


Ketua

( Ujianang Vetra Sukaraharja )


Wakil 


( Haryoko )


 Mengetahui : Anggota Mubes 


.................................


ANGGARAN RUMAH TANGGA

KOMUNITAS SFD KONCO NDALAN


BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan

yang menjadi anggota Komunitas SFD Konco Ndalan Delanggu yakni mempunyai / Membawa akun Shopee Food Driver dan merupakan bagian dari Driver Shopee Food diseluruh wilayah Hukuh Solo Raya secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak Manapun, disetujui oleh seluruh anggota dan bukan keanggotaan orang per orang, dengan Memenuhi Syarat Utama sebagai berikut:

Memiliki / Membawa Akun Driver Shopee Food 

Setiap anggota diharuskan Memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor (SIM, STNK dan BPKB).

Tanda-tanda keanggotaan akan dberikan, apabila anggota baru aktif dalam sekurang-kurangnya 2 bulan dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam Peraturan Organisasi dan selanjutnya dinyatakan sebagai anggota penuh dengan Melalui prosesi pelantikan dan Mendapatkan nomor registrasi anggota.

Nomor registrasi anggota bersifat permanen dan tidak berubah.

Persyaratan keanggotaan, Mekanisme pelantikan, tanda-tanda dan atau identitas pada anggota, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB II

SYARAT-SYARAT DAN AKHIR KEANGGOTAAN

Pasal 2

Syarat – Syarat Keanggotaan

Setiap Driver Shopee Food diseluruh Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia dapat secara sukarela menjadi anggota organisasi dengan cara mengajukan dan menyatakan secara tertulis untuk mentaati peraturan dan atau ketentuan yang telah dan atau akan ditetapkan organisasi.

Pasal 3

Akhir Keanggotaan

Masa keanggotaan KOMUNITAS SFD Konco Ndalan dapat berakhir apabila :

Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi sekurang kurangnya 6 Bulan sd 1 Tahun.

Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara lisan ataupun tertulis.

Telah pindah keanggotaan dan atau telah Menjadi anggota di organisasi yang lain.

Hal-Hal yang Menyimpang dari pasal 3 harus mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Besar Anggota

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 4

Hak Anggota

Setiap anggota yang telah dan Masih Menjadi anggota KOMUNITAS SFD Konco Ndalan berhak untuk :

Memperoleh KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Atribut Komunitas Komunitas SFD Konco Ndalan

Berhak mendapatkan dan memasang stiker keanggotaan.

Berhak Mendapatkan atribut atribut organisasi secara bebas dan bertanggung jawab dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik baik tertulis Maupun lisan.

Berhak dipilih dan Memilih.

Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi.

Berhak mendapatkan advise dan bantuan Moral dari organisasi bilamana Mendapatkan kesulitan dan atau permasalahan, apabila telah mematuhi dan mengindahkan instruksi Komunitas.

Pasal 5

Kewajiban Anggota

Setiap anggota yang telah Menjadi anggota Komunitas SFD Konco Ndalan Delanggu berkewajiban untuk :

Menjaga nama baik organisasi Komunitas SFD Konco Ndalan Delanggu dimanapun berada.

Mentaati  AD/ART, Peraturan Organisasi, Tata Tertib Organisasi.

Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan organisasi.

Kumpul wajib yang dilaksanakan oleh organisasi (kumpul Kopdar Selapanan 35 hari, kumpul Kopsan Kondisional, Mengikuti rapat rapat organisasi, ikut Menyambut dan Menemani tamu Organisasi, BC, Komunitas dan kegiatan lain yang dilaksanakan organisasi)

Kopdar Gabungan Soloraya yang dilaksanakan Organisasi / Kantor SDC Shopee ( Kopdar Selapanan, Donor Darah, Kerja sosial  atau kegiatan  lainnya yang melibatkan atau dilaksanakan organisasi)

Kopdar Komunitas lain juga untuk Menghadiri undangan kegiatan Komunitas / Bc  lain (ulang tahun komunitas , Kegiatan daerah, kegiatan nasional atau kegiatan penting lainnya yang melibatkan organisasi)

Membayar uang Iuran bulanan pun Sarkileran. 

BAB IV

SANGSI ORGANISASI

Pasal 6

Peringatan

Sangsi Organisasi diberikan kepada anggota yang melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi atau telah menimbulkan dampak negatif terhadap organisasi dengan terlebih dahulu di musyawarahkan dalam rapat pengurus untuk Memutuskan sangsi yang diberikan dan atau Mencarikan jalan terbaik bagi semua pihak.

Sangsi diberikan berdasarkan pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukan oleh anggota Komunitas SFD Konco Ndalan Delanggu dengan melalui beberapa tahapan :

Peringatan Lisan

Diberikan bilamana anggota telah melanggar atau telah melakukan kesalahan RINGAN, teguran ini diberikan sampai 3 (tiga) kali diberikan bilamana Masih tetap mengulang kesalahan.

Peringatan Tulisan (Surat Peringatan)

Diberikan kepada anggota yang telah Melanggar kesalahan ringan sudah 3 (tiga) kali dan atau telah Melakukan pelanggaran/kesalahan SEDANG, dan teguran tulisan ini diberikan sampai 3 (tiga) kali bilamana masih tetap mengulang kesalahan.

Surat Keputusan Sangsi Organisasi

Surat ini diberikan kepada anggota yang telah Mendapatkan Peringatan Lisan 3 (tiga) kali atau telah mendapatkan Surat Peringatan 3 (tiga) kali, atau telah Melakukan kesalahan yang dianggap BERAT.

Pasal 7

Larangan dan Pelanggaran

Anggota KOMUNITAS SFD Konco Ndalan DILARANG dan dapat di skorsing dan atau diberhentikan oleh pengurus inti Komunitas SFD Konco Ndalan apabila :

Dilarang Menggunakan / Memakai / Menjual atau dan Mengedarkan Narkotika, Psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya.

Dilarang meminum minuman keras dalam setiap kegiatan organisasi.

Melanggar dan tidak Mematuhi AD/ART dan atau Peraturan Organisasi dan atau tidak Mematuhi intruksi atau keputusan Pengurus.

Bertindak Mencemarkan dan atau Merusak nama baik organisasi yang Mengakibatkan tercemarnya nama baik organisasi dan atau Mengakibatkan terjadinya permusuhan.

Bertindak  tidak sesuai dengan peraturan dan atau ketentuan organisasi dan atau bersikap anarkis.

Mencoba dan atau Melibatkan dan atau Membawa organisasi kedalam perselisihan atau permusuhan dengan orang lain dan atau organisasi dan atau BC / komunitas lain.

Bersikap menimbulkan permusuhan dan atau perselisihan dengan sesama anggota.

3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan Melanggar peraturan Lalu Lintas dan kena tilang oleh kepolisian.

Sedang menjalani proses Hukum Pengadilan dengan ancaman Minimal 5 tahun kurungan penjara,  walaupun belum Mendapat keputusan Hukum tetap.

Pasal 8

Sangsi

Sangsi organisasi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kesalahan yang telah dilakukan berupa :

Skorsing tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi,

Skorsing Pencabutan atribut / pelarangan Menggunakan atribut organisasi,

Scorsing Pemberhentian dari kepengurusan,

Scorsing Pemberhentian dari keanggotaan dan Masih diperbolehkan Mengikuti kegiatan organisasi dengan terlebih dahulu Harus Mengikuti pelantikan seperti Calon anggota baru, tetapi nomor registrasi tetap.

Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan secara permanen dan tidak diperbolehkan Mengikuti kegiatan organisasi dan nomor registrasi yang dimiliki di cabut dan  dihapuskan.

Kecuali ayat 5 (lima) di atas, scorsing atau sangsi diberikan dengan waktu Hari sampai dengan tahun dan atau banyaknya kegiatan yang tidak boleh diikuti.

Setiap anggota yang dikenakan sangsi Organisasi atau diberhentikan dari keanggotaan, dapat Melakukan pembelaan dalam Musyawarah Besar Anggota.

BAB V

PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR  ANGGOTA

Pasal 9

Pelaksanaan Musyawarah Besar Anggota

Musyawarah Besar Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi diatur sebagai berikut :

Harus diselenggarakan oleh Pengurus Inti periode berjalan, paling sedikit 2 (dua) tahun sekali dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikitnya 50% lebih anggota Komunitas Konco Ndalan.

Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar Anggota dapat diselenggarakan Menyimpang dari ketentuan butir 1 diatas atau atas permintaan 2/3 dari jumlah suara anggota aktif.

Pasal 10

Tata Tertib Musyawarah Besar Anggota

Peserta Musyawarah Besar adalah Driver yang sudah dan Masih Menjadi anggota aktif organisasi Komunitas SFD Konco Ndalan

Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 suara dari jumlah anggota.

Agenda Musyawarah Besar Anggota disiapkan oleh pengurus inti dengan Mendapatkan Masukan (input) dari anggota Organisasi.

BAB VI

PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PENGGANTIAN PENGURUS

Pasal  11

Pemilihan Ketua Umum

Yang dimaksud Ketua Umum adalah Penanggung Jawab seluruh Kegiatan dan Jalannya Roda Organisasi.

Ketua Umum di dipilih dan disahkan berdasarkan Keputusan dalam Musyawaram Besar Anggota.

Ketua Umum berkewajiban Menjalankan Program Kerja yang diputuskan dalam Musyawarah Besar Anggota.

Ketua Umum berkewajiban Menjalankan Roda Organisasi secara umum.

Ketua Umum Mempunyai Hak prerogratif Mengangkat dan Memberhentikan pengurus inti lainnya di tingkat pusat.

Ketua Umum bertanggung jawab kepada Anggota di dalam Musyawarah Besar Anggota.

Pasal 12

Pengurus Inti

Yang dimaksud dengan Pengurus Inti ialah : Ketua Umum dan Pengurus lainnya di tingkat Pusat Komunitas SFD Konco Ndalan Delanggu

Pengurus Inti dipilih dengan ketentuan sebagai berikut :

Pengurus Inti diambil dari anggota yang sudah dan masih menjadi angota organisasi aktif.

Pengurus Inti terdiri dari Beberapa Orang Penasihat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas , URC ,Kesekretariatan dan Divisi Divisi yang lainnya yang dianggap perlu.

Pengurus Inti dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum terpilih.

Pasal 13

Masa Bakti Pengurus Inti

Pengurus Inti terpilih Mempunyai kewajiban Masa bakti untuk 2 (dua) taHun terhitung sejak tanggal pemiliHan dan dapat dipiliH kembali untuk Masa jabatan berikutnya.

Pengurus Inti dinyatakan berlaku efektif sejak Hasil pemilihan dalam Musyawarah   Besar  Anggota dinyatakan sah.

Pasal 14

Penggantian dan Pemberhentian Pengurus Inti

Penggantian dan atau pemberhentian Pengurus Inti dilakukan apabila :

Masa bakti telah berakhir, meninggal dunia, menderita sakit permanen atau mengundurkan diri secara tertulis.

Tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab, sehingga organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Telah melanggar AD/ART, peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan organisasi lainnya dan dinyatakan bersalah oleh Pengurus inti dengan terlebih dahulu meminta masukan melalui Rapat Anggota.

Telah keluar dan atau tidak aktif lagi dalam keanggotaan.

Bila Ketua Umum berhenti dan atau diberhentikan, maka Penanggung Jawab Roda Organisasi ada di Wakil & Ketua Ketua secara kolektif sampai dengan habis masa jabatannya.

BAB  VII

LAMBANG DAN LOGO KEANGGOTAAN

Pasal 15

Lambang dan Warna

Lambang Organisasi KOMUNITAS SFD Konco Ndalan Delanggu berupa Logo Shopee Food Driver di tengah berbalut kompas penjuru angin dan rantai kemudian pada lingkaran tengah bertuliskan Shopee Food Driver  - Delanggu Klaten juga diapit piston, sebagaimana terdapat dalam lampiran.

Lampiran tersebut pada ayat satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas SFD Konco Ndalan Delanggu

Pasal 16

Tanda – Tanda dan Logo Keanggotaan

Logo Tanda untuk Anggota yang sudah teregistrasi

Logo atau tanda Shopee Food Driver keanggotaan berupa gambar lingkaran inti dengan symbol Shopee Food Driver ditengah, lalu sayap kiri kanan di atasnya bertuliskan Konco Ndalan dan, disebelah bawah terdapat gambar piston, di sebelah atas bawah terdapat gambar rantai, juga jeruji roda disekeliling lingkaran tengah, sebagai mana terdapat dalam lampiran.

Lampiran tersebut pada Ayat a Menjadi bagian yang tidak terpisaHkan dari Anggaran Dasar.

BAB  VIII

Pasal 17

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini Hanya dapat dilakukan Melalui Musyawarah Besar Anggota dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara peserta Musyawarah Besar tersebut.

BAB  IX

Pasal 18

PERATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Segala Perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai peraturan tambahan dan disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota.

BAB  X

P E N U T U P

Pasal 19

Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari sepuluh bab dan sembilan belas pasal yang dinyatakan SAH dalam Musyawarah Daerah Komunitas SFD Konco Ndalan Delanggu di Delanggu,  pada Hari ini Minggu tanggal Delapan Belas Bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu

 (Minggu, 28 November 2021).

Segala Hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur  lebih lanjut dalam peraturan Organisasi.

Ditetapkan di  :  Delanggu

Pada tanggal   : 28 November 2021

MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA KOMUNITAS SFD KONCO NDALAN DELANGGU

 Tahun 2021

PIMPINAN MUSYAWARAH

Delanggu , Minggu 28 November 2021


( Pitut Saputra )


Ketua


( Ujianang Vetra Sukaraharja )


Penasihat


( SDC Shopee SoloRaya )


Pembimbing 


( Delanggu Free Rider  )

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anniversary SFD Konco Ndalan

MUBES SFD Konco Ndalan

Kopdar Selapanan SFD Konco Ndalan